Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana kasus maisir (perjudian) sebagai bentuk penegakan hukum berbasis syariat Islam yang berlaku di wilayah tersebut. Pelaksanaan hukuman ini dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum setempat. Eksekusi berlangsung di tempat terbuka dan disaksikan oleh masyarakat sebagai bagian dari efek jera serta edukasi publik, kutip pop77
Ketiga terpidana dinyatakan bersalah karena terlibat dalam praktik perjudian yang melanggar qanun atau peraturan daerah Aceh. Sebelum pelaksanaan hukuman, para terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka layak menerima hukuman cambuk. Proses eksekusi juga diawasi oleh petugas terkait guna menjamin pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan tidak melanggar standar yang berlaku.
Pihak Kejari Aceh Besar menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman ini merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban sosial di masyarakat. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, langkah ini juga diharapkan dapat mencegah masyarakat lainnya dari tindakan serupa. Pemerintah daerah pun terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik maisir dan mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.