Ditemukan Dari Kepulauan Riau bahwa adanya kronologi penindakan kepada kapal dan truk yang mengangkut 40,4 ton beras ilegal di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kota Batam dan Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah akan menindaklanjuti bersama Kodim 0316/Batam Polda Kepri dan Forkopimda Batam kepada tiga unit kapal motor dan tiga truk yang mengangkut barang tanpa adanya dokumen yang resmi di pelabuhan tersebut, kutip yes77.
Seluruh barang bukti sudah diamankan oleh Gudang Bea Cukai Ranjung Uncang pada saat proses pemeriksaan, pencacahan dan pengamanan dengan muatan kapal pada barang campuran lokal dan luar negeri secara rinci dengan jumlah serta jenis barang yang masih pada prose pencacahan. Bea Cukai Batam menegaskan bahwa barang bukti tersebut sudah diamankan yang berupa komoditas program Makanan Bergizi Gratis MBG dari situs yes77.
Bea Cukai Batam, TNI, Polri dan penegak hukum lainnya akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum kepada sleuruh pemangku kepentingan guna untuk melindungi masyarakat untuk lebih taat aturan dengan dampak peredaran barang ilegal yang senantiasa untuk ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tindakan tegas kepada beras ilegal yang masuk dan sudah disegel sekitaran 250 ton beras.