Warga Negara Asing (WNA) yang berada dalam kondisi darurat di Indonesia dapat memperoleh keringanan berupa pembebasan denda overstay. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap situasi tertentu, seperti kondisi kesehatan, bencana, atau keadaan tak terduga lainnya yang membuat WNA tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia tepat waktu sesuai izin tinggalnya, kutip asia77
Pemerintah melalui instansi terkait akan melakukan verifikasi terhadap alasan darurat yang diajukan oleh WNA. Jika terbukti memenuhi kriteria, maka denda overstay yang seharusnya dikenakan dapat dihapuskan atau tidak diberlakukan. Proses ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mengacu pada aturan keimigrasian yang berlaku, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi WNA yang mengalami situasi sulit di Indonesia. Selain itu, langkah tersebut juga mencerminkan sisi kemanusiaan dalam penegakan hukum keimigrasian. Pemerintah tetap mengimbau agar seluruh WNA mematuhi aturan izin tinggal dan segera melapor jika menghadapi kondisi darurat.