Priguna Anugrah Pratama yang sudah memiliki gelar dokter terkena kasus seksual karena melakukan pemerkosaan kepada pasiennya sehingga Jaksa Penuntut Umum sudah membaca tuntutan kepada terdakwa dalam sidang yang digelar hari senin di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang pembacaan tuntutan karena melakukan kekearasan yang semulanya sebagai dokter program PPDSS di RSHS Bandung digelar secara tertutup, kutip asia77
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya menyampaikan kepada tuntutan jaksa menuntut pidana penjara 11 tahun kepada terdakwa Priguna Anugrah Pratama. Tidak hanya mendapatkan hukuman penjara dan juga membayar denda sebesar 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan karena jaksa juga menuntut pidana tambahan yang menjadi kewajiban membayar restitusi kepada para korban.
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat karena merusak masa depan dan kehormatan para korban yang menyebabkan trauma secara psikologis yang dialami oleh korban karena untuk kasus pemerkosaan ini terungkap di awal maret 2025 karena FA sedang menjaga ayahnya pada dini hari dan tersangka mengikuti hingga ruang IGD kemudian korban diminta untuk berganti pakaian dan menggunakan pembiusan terhadap korban.