Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaknai penurunan angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebagai momentum untuk melakukan introspeksi dan evaluasi menyeluruh. Lembaga antirasuah tersebut menilai bahwa capaian IPK bukan sekadar angka, melainkan cerminan persepsi publik dan dunia internasional terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, penurunan skor harus dijadikan bahan refleksi untuk memperkuat strategi pencegahan dan penindakan, kutip mono77.
KPK menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Upaya pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dibebankan kepada satu institusi, melainkan memerlukan komitmen kuat dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga sektor swasta. Penguatan sistem pengawasan, digitalisasi layanan publik, serta peningkatan integritas aparatur menjadi langkah krusial dalam membangun kembali kepercayaan publik.
Selain itu, KPK mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan dugaan praktik korupsi. Edukasi antikorupsi sejak dini serta pembudayaan nilai-nilai integritas dinilai penting untuk menciptakan perubahan jangka panjang. Dengan menjadikan penurunan IPK sebagai titik evaluasi, KPK berharap upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan berdampak nyata bagi perbaikan sistem di Indonesia.