Presiden menyetujui prakarsa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penilaian Kepatuhan Usaha Bisnis terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM sebagai langkah strategis memperkuat praktik bisnis yang bertanggung jawab. Kebijakan ini bertujuan memastikan kegiatan usaha di Indonesia berjalan selaras dengan prinsip HAM, mulai dari perlindungan tenaga kerja hingga dampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Persetujuan tersebut menandai komitmen pemerintah dalam mendorong tata kelola bisnis yang beretika dan berkelanjutan, kutip mono77.
Melalui Perpres ini, pemerintah akan memiliki kerangka penilaian yang lebih jelas untuk mengukur tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap standar HAM. Penilaian tersebut diharapkan menjadi acuan bagi perusahaan dalam mengidentifikasi risiko, mencegah pelanggaran, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, regulasi ini juga mendorong dunia usaha untuk menerapkan uji tuntas HAM sebagai bagian dari strategi dan operasional perusahaan.
Disetujuinya prakarsa Perpres Penilaian Kepatuhan Usaha Bisnis-HAM ini diharapkan memberikan dampak positif bagi iklim investasi nasional. Dengan adanya kepastian regulasi, pelaku usaha tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ke depan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik dan internasional terhadap praktik bisnis di Indonesia.