Riva Siahaan sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga untuk periode Juni 2023-2025 ternyata melakukan perbuatan yang melawan hukum sehingga sangat merugikan negara pada produk impor kilang atau disebut sebagai bahan bakar minyak dengan penjualan solar non subsidi. Riva akan menjalani sidang perdana di Jakarta Pusat mengenai Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri, kutip pop77
Sebagai Direktur Pemasaran Riva sudah melakukan hal ini sejak tahun 2018-2023 sehingga para terdakwa yang lain juga ikut terlibat akan hal tersebut yaitu Asisten Managernya sehingga jaksa penuntut umum sudah membaca dakwaan dengan menyatakan bahwa tindak pidana itu dilakuakn secara bersama-sama dalam kurun waktu 6 tahun dengan banyak orang yang ikut bekerja sama dalam bidang pertamina di berbagai SVP juga.
Bocoran informasi pengadaan BP Singapore ini mendapat tambahan akan penawaran yang sudah melewati batas dari penawaran yang diberikan sehinggaBeberapa orang tertinggi di singapore memberikan parcel kepda Riva dan kawan-kawan karena sudah membantu singapore untuk melaksanakan apa yang diinginkan oleh negara tersebut dengan menandatangani kontrak perjanjian bio solar kepada swasta di jual terendah yang membuat PPN terlihat rendah.