Dasco sebut RUU KUHAP diputuskan di masa sidang selanjutnya

0 0
Read Time:1 Minute, 10 Second

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan diputuskan di masa sidang selanjutnya.

Dia mengatakan bahwa hingga saat ini Komisi III DPR RI terus menerima aspirasi dari masyarakat terkait KUHAP. Pasalnya, dia menilai partisipasi publik yang menyoroti soal revisi KUHAP luar biasa.

“Ini luar biasa perhatian, atensi dari masyarakat sehingga belum disahkannya itu, karena masih tetap kita menerima partisipasi atau masukan-masukan dari publik,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Adapun Kamis (2/10) besok, DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penutupan masa sidang. Dengan begitu, DPR RI memasuki masa reses mulai Jumat (3/10) hingga awal November.

Dalam rapat paripurna itu, sejumlah RUU akan dibahas untuk diambil keputusan yakni RUU Kepariwisataan, RUU Badan Usaha Milik Negara, hingga RUU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia.

Meski memasuki masa reses, dia mengatakan bahwa DPR RI akan tetap terbuka untuk menerima partisipasi publik. Menurut dia, Komisi III DPR RI sudah meminta izin untuk tetap menggelar rapat di masa reses.

“Pada batas waktunya yaitu kemungkinan masa sidang depan, kita akan putuskan (KUHAP),” kata dia.

Adapun Komisi III DPR RI pada Juli 2025 sebetulnya sudah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP. Setelah terdapat berbagai saran dari publik, Komisi III DPR RI pun belum memutuskan untuk membawa RUU tersebut ke tingkat paripurna.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %