Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemasangan spanduk dan karangan bunga yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai bentuk ekspresi publik yang sah dalam menyampaikan aspirasi. Aksi tersebut dipandang sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi, selama dilakukan secara tertib dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, kutip asia77
Menurut KPK, partisipasi masyarakat dalam mengawal isu-isu pemberantasan korupsi merupakan hal yang penting. Ekspresi seperti spanduk dan karangan bunga dapat menjadi sarana untuk menyuarakan dukungan, kritik, maupun harapan terhadap kinerja lembaga penegak hukum. Hal ini juga mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPK menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi salah satu elemen penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Dengan adanya ruang bagi publik untuk menyampaikan pendapat, diharapkan tercipta sinergi antara lembaga dan masyarakat dalam menjaga integritas. Oleh karena itu, ekspresi yang disampaikan secara damai dan konstruktif dinilai sebagai bagian positif dalam kehidupan demokrasi.