Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Walikota Madiun. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah. Selain uang tunai, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, kutip mono77.
Juru bicara KPK menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan. Uang ratusan juta rupiah yang disita diduga berkaitan dengan praktik suap atau gratifikasi dalam proses perizinan. Saat ini, seluruh barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Jakarta untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Lembaga ini juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah daerah agar menjalankan tugas secara profesional dan transparan, khususnya dalam pelayanan perizinan. Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.