Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam perkara korupsi pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Majelis hakim menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum, kutip mono77.
Selain pidana penjara, Isa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dengan subsider kurungan tiga bulan apabila denda tersebut tidak dibayar. Majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai regulator, Isa dinilai telah membuka jalan bagi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam kondisi insolven, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemegang polis.
Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan terdakwa. Isa dinilai belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta tidak menerima keuntungan materiil dari perkara tersebut. Selain itu, keputusan yang diambil dilakukan dalam situasi krisis keuangan global 2008, dan terdakwa dianggap berjasa dalam pengembangan regulasi industri perasuransian serta telah berusia lanjut. Dalam perkara ini, Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.